get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:24 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM. (Foto : ist)

Ketiga, pemilik memiliki seluruh laba dari bisnisnya. Badan usaha perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan. Ke empat, pemilik memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan. Pemilik bisnis dapat menentukan arah bisnisnya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

"Dalam rangka memberikan layanan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang hendak mendapatkan kemudahan berusaha dalam bentuk perseroan perorangan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Layanan Konsultasi Hukum bagi masyarakat. Seperti halnya Irwan Sutrisno yang telah sah memiliki badan hukum PT. Rumah Kupie Wan setelah melakukan konsultasi hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel," katanya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut