Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Pangkalpinang Korban KM Virgo, Keluarga Gelar Yasinan: Masih Berharap Gery Ditemukan Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:24 WIB
  • author Agus Wahyu
Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM
Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM. (Foto : ist)

Ketiga, pemilik memiliki seluruh laba dari bisnisnya. Badan usaha perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan. Ke empat, pemilik memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan. Pemilik bisnis dapat menentukan arah bisnisnya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

"Dalam rangka memberikan layanan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang hendak mendapatkan kemudahan berusaha dalam bentuk perseroan perorangan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Layanan Konsultasi Hukum bagi masyarakat. Seperti halnya Irwan Sutrisno yang telah sah memiliki badan hukum PT. Rumah Kupie Wan setelah melakukan konsultasi hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel," katanya. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut