Sebelumnya, dua orang pria di Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Ditpolairud Polda Babel, karena curi telur penyu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ribuan butir telur penyu.
Pelaku Johan (34) mengaku, sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merusak salah satu hewan dilingkungan undang-undang.
"Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Harganya Rp2.000 perbutir," katanya.
Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati.
Editor : Haryanto