get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Ribuan Telur Penyu Sitaan Ditpolairud Polda Babel Dikubur Supaya Menetas

Kamis, 09 Juni 2022 | 20:29 WIB
header img
BKSDA Sumsel, Ditpolairud Polda Babel dan Alobi meneteskan telur penyu secara alami dengan menguburkannya dalam pasir di salah satu pantai di Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 2.287 butir telur penyu sitaan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dari tangan pencuri di Kabur Bangka Tengah, dikubur di salah satu pantai di Kabupaten Bangka. Cara tersebut dilakukan untuk menetaskan telur satwa dilindungi tersebut secara alami. 

Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Jundana mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut bersama pihak Ditpolairud Polda Babel bersama komunitas pecinta satwa Alobi Foundation. 

"Telur penyu ini kami lakukan penetasan secara alami di salah satu pantai di Sungailiat Kabupaten Bangka. InsyaAllah kurang lebih 44 hari ini telur ini akan menetas," kata Fadhli, Kamis (9/6/2022). 

Setelah, anak penyu akan dilepasliarkan ke habitatnya agar tidak punah, mengingat saat ini keberadaan terus berkurang akibat perburuan maupun faktor alam. 

"Telur penyu sisik ini sendiri dilindungi berdasarkan Permen KLHK Nomor : 106 Tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa dilindungi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp100 juta," ujarnya. 

Manager PPS ALOBI Endi R. Yusuf mengatakan, telur tersebut dikubur dalam pasir dengan kedalaman sekira 35-42 centimeter. 

"Kami lakukan penetasan secara alami dengan membuat lubang semacam sarang yang mirip dengan aslinya," kata Endi. 

Sebelumnya, dua orang pria di Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Ditpolairud Polda Babel, karena curi telur penyu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ribuan butir telur penyu. 

Pelaku Johan (34) mengaku, sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merusak salah satu hewan dilingkungan undang-undang. 

"Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Harganya Rp2.000 perbutir," katanya. 

Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut