get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Lanjutkan Proses Pria Bawa Sabu di Lapas, Status Mr Tersangka

Kepergok Mencuri di Toko Buah, Pemuda Asal Pangkalpinang Jadi Bulan-bulanan Massa

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:01 WIB
header img
Tersangka Adi saat diamankan ke Mapolres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Fadli Yansah alias Adi (20) warga Kota Pangkalpinang sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah aksinya yang ketiga kali membongkar toko buah di Simpang Kuday Sungaliat, kepergok warga pada Senin (6/6/2022) dini hari. Dari hasil interogasi Polisi, tersangka ternyata juga mencuri satu unit Sepeda Motor pada Bulan Mei 2022 lalu. 

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sungailiat yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga dan langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

"Pada saat mencuri untuk ketiga kalinya, tersangka ini sempat kepergok warga, sehingga diduga warga yang kesal terhadap aksi tersangka, sempat menghakimi tersangka, beruntung anggota kita cepat datang ke lokasi kejadian, sehingga kemarahan warga dapat kita redam," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zhakaria. 

Tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko buah dan toko sembako milik Sunli warga simpang Kuday Sungailiat. Satu hari berselang, aksi pencurian kembali terjadi di tempat yang sama.

Pemilik toko kemudian melapor ke Polres Bangka, karena mengalami kerugian sejumlah uang dan rokok bernilai jutaan rupiah.

Usai menjalani perawaran medis di Rumah Sakit, tersangka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengakuan tersangka Adi, ternyata Sepeda Motor Honda Variao yang ia gunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut juga ia dapatkan dari hasil mencuri milik Sumiyati alias Sumi (42) warga Dusun Muntabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali.

Kejadian itu menimpa Sumi pada Kamis (26/5/2022) lalu sekitar pukul 18.15 ketika Sumi dan anaknya pergi ke lokasi tambang timah di jalan laut. Sumi memarkirkan kendaraan motor korban Honda Vario yang dikendarai di rumah salah satu warga.

Saat memarkir ia sempat membayar yang parkir Rp10 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu Sumi pun berjalan ke arah tempat para penambang di sekitaran jalan laut dengan bermaksud mencari timah. Nahas saat pulang ia tidak menemukan motornya yang diparkir.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangka yang kemudian terungkap pada Senin (6/6/2022) ketika Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapat informasi pelaku Adi diamankan warga.

“Pelaku Adi diamankan oleh masyarakat di Kuday Kecamatan Sungailiat diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko buah,” ujar AKP Rene Zakharia.

“Motor vario itu digunakan diduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian di toko buah tersebut. Motor tersebut juga hasil pencurian di wilayah jalan laut Sungailiat,” tambah Kasat.

Kepada petugas Adi mengaku saat mengambil motor dalam keadaan kunci kontak yang sedang tersangkut pada motor korban.

Akibat perbuatannya, Adi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka dan telah menyandang status tersangka. Adi dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pembertan ( Curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut