get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Bobol Toko Mantan Bos, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Senin, 06 Juni 2022 | 18:50 WIB
header img
Landi (26) pelaku bobol toko mantan bos ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Pangkalpinang di kediamannya. (Foto : ist)

 Antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban. Dari situ Ladi mengenal seluk-beluk barang di dalam toko. 

"Saya membuka kunci gembok gudang toko dengan menggunakan kunci cadangan, saya pernah bekerja di sana, jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang," ujar pelaku Landi. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Landi dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut