get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Bobol Toko Mantan Bos, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Senin, 06 Juni 2022 | 18:50 WIB
header img
Landi (26) pelaku bobol toko mantan bos ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Pangkalpinang di kediamannya. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Nasib apes dialami pemuda di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung usai bobol toko mantan bosnya. Barang curian tak laku dijual dia malah ditangkap polisi. 

Pelaku Landi (26) warga Pangkalpinang itu, ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, di kontrakannya ketika tertidur pulas. Sempat mengelak, pelaku akhirnya pasrah setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti

Polisi harus menggeledah kontrakan pelaku, untuk mencari satu unit mesin kompresor, kabel dan barang bukti lainnya. 

"Pelaku sudah diamankan di kawasan Semabung Lama, berikut barang bukti hasil pencurian. Pelaku selanjutnya langsung kami amankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (6/6/2022).

 Antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban. Dari situ Ladi mengenal seluk-beluk barang di dalam toko. 

"Saya membuka kunci gembok gudang toko dengan menggunakan kunci cadangan, saya pernah bekerja di sana, jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang," ujar pelaku Landi. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Landi dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut