get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Penipuan, Polda Babel : Keduanya Sepakat Berdamai

Kamis, 02 Juni 2022 | 18:47 WIB
header img
Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Penipuan, Polda Babel : Keduanya Sepakat Berdamai. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan yang dilaporkan seorang korban pada bulan Mei 2022 lalu. 

Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Babel usai mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor berinisial Am dan terlapor berinisial Wi. 

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan oleh Pelapor ke Polda Babel pada 11 Mei kemarin. 

"Ya, tadi kedua belah pihak sudah dipertemukan oleh penyidik dan keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Maladi, Kamis (02/6/22) sore. 

Dengan telah dilakukannya restorative justice, Maladi menyebutkan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP tidak bisa dilanjutkan proses penyelidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice. 

Hal ini dikatakan Maladi, saat ini kedua belah pihak baik dari pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. 

"Pelapor sudah mencabut Laporan Polisinya dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 31 Mei 2022 dan sudah ada kesepakatan damai guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan kekeluargaan," jelasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut