IUMK juga memiliki tujuan sebagai sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya tersebut. Usaha kecil dan mikro bisa dibedakan berdasarkan omzet yang didapatkan per tahunnya.
Berdararkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang termasuk ke dalam usaha mikro adalah usaha yang memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp50 juta dan omzet tahunan maksimal sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil memiliki jumlah kekayaan antara Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta dan memiliki omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Dasar Hukum IUMK
IUMK memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Dasar hukum tersebut antara lain:
- Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang secara lengkap dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
- Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang secara lengkap dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
- Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Editor : Muri Setiawan