Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku UMKM, Ini Syarat Mengajukan IUMK

Minggu, 29 Mei 2022 | 14:50 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Pelaku UMKM, Ini Syarat Mengajukan IUMK
Bupati Bangka Selatan mengenakan kaos sablon produk MukekuArt Toboali. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Persyaratan Permohonan IUMK

Setelah mengetahui definisi dan dasar hukumnya, ada beberapa persyaratan permohonan IUMK yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha Anda
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah diisi. Template formulir bisa didapatkan dari situs resmi Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan IUMK akan dilakukan oleh Lurah atau Camat yang ditunjuk untuk mengurus izin usaha oleh Bupati/Walikota. Jika persyaratan sudah lengkap, pemilik UMKM bisa mendapatkan surat IUMK.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut