get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen Prodi Bisnis Digital UBB Gelar Sosialisasi Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat Desa Baturusa

Pelaku UMKM, Ini Syarat Mengajukan IUMK

Minggu, 29 Mei 2022 | 14:50 WIB
header img
Bupati Bangka Selatan mengenakan kaos sablon produk MukekuArt Toboali. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

APA saja persyaratan permohonan Ijin Usaha Mikro dan Kecil bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)? Pertanyaan ini sering dilontarkan masyarakat pelaku usaha.

IUMK sendiri dibutuhkan oleh para pengusaha mikro sebagai sebuah sarana kepastian hukum dan pemberdayaan, untuk mengembangkan usahanya tersebut. Selain itu, IUMK juga mendorong para pelaku usaha agar memiliki kesadaran akan pajak. 

Apa saja persyaratan permohonan IUMK bagi pelaku usaha mikro tersebut?

Definisi IUMK

Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK adalah sebuah legalitas berbentuk surat yang diberikan kepada pelaku usaha mikro atau kecil dalam bentuk izin usaha. Bentuk dari izin usaha tersebut adalah naskah satu lembar yang memiliki kekuatan di mata hukum. 

IUMK juga memiliki tujuan sebagai sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya tersebut. Usaha kecil dan mikro bisa dibedakan berdasarkan omzet yang didapatkan per tahunnya.

Berdararkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang termasuk ke dalam usaha mikro adalah usaha yang memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp50 juta dan omzet tahunan maksimal sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil memiliki jumlah kekayaan antara Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta dan memiliki omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

 

Dasar Hukum IUMK

IUMK memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Dasar hukum tersebut antara lain:

  • Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang secara lengkap dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
  • Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang secara lengkap dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
  • Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.

Persyaratan Permohonan IUMK

Setelah mengetahui definisi dan dasar hukumnya, ada beberapa persyaratan permohonan IUMK yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha Anda
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah diisi. Template formulir bisa didapatkan dari situs resmi Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan IUMK akan dilakukan oleh Lurah atau Camat yang ditunjuk untuk mengurus izin usaha oleh Bupati/Walikota. Jika persyaratan sudah lengkap, pemilik UMKM bisa mendapatkan surat IUMK.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut