Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MoU dengan Kemendag RI, 3 Siswi asal Manggar Ikut TKA dan Psikotes Akmet Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Keluarkan Beleid Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Penjelasannya

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:12 WIB
  • author Advenia Elisabeth
Kemendag Keluarkan Beleid Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

Lebih lanjut dia mengatakan, aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Mendag. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut