get app
inews
Aa Text
Read Next : MoU dengan Kemendag RI, 3 Siswi asal Manggar Ikut TKA dan Psikotes Akmet Bandung

Kemendag Keluarkan Beleid Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Penjelasannya

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:12 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

Lebih lanjut dia mengatakan, aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Mendag. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut