get app
inews
Aa Read Next : MoU dengan Kemendag RI, 3 Siswi asal Manggar Ikut TKA dan Psikotes Akmet Bandung

Kemendag Keluarkan Beleid Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Penjelasannya

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:12 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang sudah mulai diberlakukan sejak 23 Mei 2022. 

Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO). 

Permendag ini juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Mendag, Rabu (25/5/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut