get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim Amankan 29 Gram Sabu yang Akan Dijual ke Penambang Timah

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:31 WIB
header img
Penangkapan tersangka pengedar sabu di Belitung TImur. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Gantung, Kabupaten Beltim. 

Pelaku bernama Alifri (29), diamankan saat melintas di Jalan Dusun Sumping Rt 003 Rw 000, Desa Batu Penyu kecamatan Gantung Kabupaten Beltim, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21:30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang warna coklat yang dipakai oleh pelaku.

Wakapolres Beltim, Kompol Agus Handoko didampingi Kasat Res Narkoba AKP Suroso dan Kasi Humas Kompol Sukimin saat konferensi pers mengatakan, dari tangan pelaku terbukti bahwa pelaku adalah pengedar. 

"Kami temukan 29,01 gram sabu dari total 30 gram yang dia akui beli dari temannya di Belitung. Baru 0,99 gram yang terjual. penangkapan ini diawali oleh adanya laporan masyarakat," ujar Kompol Agus kepada awak media, Selasa (24/5/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut