Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang di bungkus dalam sebuah koper dan satu bungkus narkotika jenis ganja di temukan di teras rumah.
"Total ganja yang kami amankan seberat 9,62 gram, juga barang bukti lainnya berupa buku tabungan Bank BCA, ATM, bungkus penjualan sabu, handphone, kertas vapier dan barang bukti lainnya," ucap Astrian Tomi.
Saat dilakukan penggeledahan dikontrakan pelaku, dibagian kontrakannua ditemukan mini laboratorium yang diduga pelaku berusaha uji coba pembuatan sabu. Ini terlihat dari beberapa bahan kimia seperti pupuk dan bahan kimia lainnya.
"Diduga pelaku ini juga bandar sabu, kami temukan bungkusan sabu ukuran 2 kilo, dan ada lima kantong sisa sabu, sisa penjualan bulan Januari menurut pelaku, dan bisa jadi pelaku ini membuat kristal untuk dicampur sabu, ini juga kami masih dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tutur Astrian Tomi.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kini mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang.
Editor : Haryanto