PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap Tim Kalong dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang , karena edarkan narkoba jenis ganja. Pelaku juga diduga sedang melaksanakan praktik uji coba pembuatan sabu.
Pelaku berinisial DR (32) ditangkap Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Saat kami tangkap pelaku ini sedang di rumah kontrakannya Arus Dalam, Air Mawar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Austrian Tomi, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, pelaku ditangkap usai mendapatkan laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.
"Sebelumnya kami melakukan serangkaian lidik, mengintai gerak gerik pelaku sebelum akhirnya pelaku ditangkap," ujarnya.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang di bungkus dalam sebuah koper dan satu bungkus narkotika jenis ganja di temukan di teras rumah.
"Total ganja yang kami amankan seberat 9,62 gram, juga barang bukti lainnya berupa buku tabungan Bank BCA, ATM, bungkus penjualan sabu, handphone, kertas vapier dan barang bukti lainnya," ucap Astrian Tomi.
Saat dilakukan penggeledahan dikontrakan pelaku, dibagian kontrakannua ditemukan mini laboratorium yang diduga pelaku berusaha uji coba pembuatan sabu. Ini terlihat dari beberapa bahan kimia seperti pupuk dan bahan kimia lainnya.
"Diduga pelaku ini juga bandar sabu, kami temukan bungkusan sabu ukuran 2 kilo, dan ada lima kantong sisa sabu, sisa penjualan bulan Januari menurut pelaku, dan bisa jadi pelaku ini membuat kristal untuk dicampur sabu, ini juga kami masih dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tutur Astrian Tomi.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kini mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang.
Editor : Haryanto