Masyarakat Tak Perlu Pakai Masker saat Berada di Luar Ruangan dan Tidak Berada di Kerumunan

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Masyarakat saat ini tidak lagi perlu mengenakan masker saat berada di luar ruangan, masyarakat hanya perlu menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau saat adanya kerumunan.
Hal ini disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 18 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan SE Satgas Nomor 19 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kalau aktifitas di dalam ruangan misalkan ada pertemuan, atau berbelanja di swalayan tetap menggunakan masker. Di luar ruangan pun jangan sampai ada kerumunan, kalau kerumunan dihimbau menggunakan masker dan jangan lengah," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursandi, Kamis (19/5/2022).
Walaupun telah ada kelonggaran, Achmad Nursyandi menyampaikan, masyarakat Bangka Barat untuk tidak lalai terlebih bagi mereka yang masuk dalam katagori rentan terpapar Covid-19.
"Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meneruskan arahan SE tersebut, walaupun demikian kita akan tetap melakukan pemantauan jangan sampai lalai. Khususnya kepada masyarakat yang rentan, misalkan belum vaksin, lansia, komorbid ini tetap harus patuh pakai masker ketika beraktivitas di luar," tuturnya.
Untuk kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat pun, saat ini sudah terus menunjukkan trend melandai.
Bahkan dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat dalam sembilan hari terakhir, tidak ada satu pun penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita ada tren kasus mulai dari lebaran, kita sejak lebaran hingga sekarang sudah 2 minggu lebih dan tren kasus ini tidak ada bahkan menurun. Berdasarkan pertimbangan ini secara epidemiologi artinya tingkat penularan di tingkat komunitas sudah menurun, makanya Pemerintah sudah mulai melonggarkan, " katanya.
Editor : Muri Setiawan