get app
inews
Aa Read Next : Inmendagri Terbaru, Bangka Selatan Satu-Satunya Kabupaten di Babel yang Masuk Kategori PPKM Level 1

THM X-Bar Pangkalpinang Ditutup Paksa, Polisi Amankan Pengelola Hingga Security

Minggu, 26 September 2021 | 12:36 WIB
header img
Pengunjung THN X-Bar Pangkalpinang dibubarkan polisi. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Aparat kepolisian dari Polda Bangka Belitung (Babel), membubarkan dan menutup paksa Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar Pangkalpinang, Minggu (26/9/2021) dini hari. Sejumlah orang diamankan, lantaran diduga menghalangi petugas saat menggelar razia di tempat tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya pembubaran dan penutupan paksa THM X-Bar. Itu dilakukan lantaran di Babel saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dimintai keterangannya. Ini masih berlaku PPKM di Babel di masa pandemi Covid-19," kata Maladi, Minggu (26/9/2021).

Berdasarkan kronologis yang diterima media ini, sejumlah orang diamankan karena menghalangi petugas saat melakukan razia. Sementara kasus ditangani Polres Pangkalpinang.

"Ya (kasus,-red) dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan tersebut.

"Iya betul dan lagi kami lakukan tindak lanjuti dan proses penyelidikan. Bila sudah lengkap akan kami sampaikan ke media hasil proses penyelidikannya," kata Adi Putra.


Pengunjung THM X-Bar saat dibubarkan Polisi Polda Babel (foto : ist).

Kronologis kejadian yang diterima media ini, sekira pukul 01.30 WIB Anggota UPRC Polda Babel melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam X-Bar, yang sebelumnya juga melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam lainnya.

Sesampainya di lokasi THM X-Bar, Anggota UPRC yang dipimpin oleh Ipda Haikal beserta delapan orang anggota lainnya, mendapati THM X-Bar dalam keadaan sangat ramai yang dibuktikan dengan tempat parkir THM penuh dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Kemudian Tim UPRC berjalan menuju pintu masuk X-Bar dan dihadang oleh satpam X-Bar dan ditahan untuk masuk kedalam dengan alasan akan dipanggilkan terlebih dahulu manajer pengelolanya.

Sekitar kurang lebih 5 menit kemudian manager dan pengelola THM X-Bar atas nama Yohan keluar menemui Ipda Randy Haikal.

Pengelola Yohan kemudian berdebat dengan Ipda Haikal dan tidak mengizinkan Ipda Haikal beserta tim UPRC masuk dan membubarkan pengunjung X-Bar, dengan alasan yang bersaing berkeberatan. Karena kenapa hanya THM yang ada di wilayah Pangkalpinang saja yang tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya PPKM di di Babel, sementara di wilayah lain seperti Sungailiat Bangka tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian Ipda Haikal menelpon Dir Sabhara memohon bantuan perkuatan dari Polres Pangkalpinang untuk membantu membubarkan THM X Bar. Setelah cek cok cukup lama akhirnya tim berhasil masuk dan membubarkan pengunjung THM.

Kemudian TIM UPRC mengumpulkan para pegawai, security dan pengelola X-Bar yang menghalagi petugas untuk masuk kedalam dan kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut