JAKARTA, lintasbabel.id - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggaran prokes tidak memakai masker, selama pandemi COVID-19 sejak 2020 sampai 21 September 2021, mencapai 761.774 orang. Rata-rata dalam satu hari, jumlah denda dari pelanggaran tidak memakai masker mencapai Rp2 juta.
"Jadi total nilai denda untuk yang tidak memakai masker sekitar Rp4.738.920.000," ujar Arifin, Kamis (23/9/2021).
Pada tanggal 21 September 2021, ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Untuk sanksi kerja sosial sebanyak 2.331 orang dan yang denda ada 20 orang.
Kemudian, untuk restoran, warung makan, dan sejenisnya, pada 21 September 2021 ada 67 yang melanggar, dari jumlah sebanyak 489 yang diawasi.
Kemudian sanksi teguran tertulis 58, termasuk juga penutupan sementara, dan ada satu tempat yang dikenakan denda dalam satu hari.
"Kalau untuk total keseluruhan dari awal sampai tanggal 21 September 2021 yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. Total dendanya Rp1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan