Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai dari Ekopol Sampai KDRT jadi Bahan Diskusi di Bukber ala KAHMI Kota Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Ijinkan Bukber dan Itikaf di Masjid Selama Ramadhan

Senin, 28 Maret 2022 | 20:56 WIB
  • author Widya Michella
Kemenag Ijinkan Bukber dan Itikaf di Masjid Selama Ramadhan
Ilustrasi buka puasa bersama di masjid. (Foto: OkeZone)

JAKARTA, lintasbabel.id - Buka puasa bersama di masjid selama Ramadhan sudah dibolehkan, termasuk itikaf. Hal ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib, Senin (28/3/2022).

Adib menekankan, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) dan itikaf, tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

"Untuk Ibadah Ramadan tarawih, tadarus dan juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf, kami dari Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Adib.

Adib mengatakan, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh kementerian agama terkait persiapan ibadah jelang Ramadan nantinya, akan terus mempertimbangkan aspek protokol kesehatan (Prokes). Dimana tidak hanya dalam pelaksanaan ibadah tarawih, tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan. 

"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat idul Fitri dan lain sebagainya. sekali lagi ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," katanya. 

Terkait dengan pelaksanaan itikaf di masjid, pihaknya juga mengacu penerapan  prokes di ruang publik. 

"Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak,"ujar dia.  

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut