BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pemusnahan barang ukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), dari Pengadilan Negeri Sungailiat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada Selasa (21/09/2021) didominasi oleh kasus narkotika.
Setidaknya, ada 70,0956 gram Narkotika Jenis Sabu, 2 Butir Pil Ekstasi dan 4.300 butir Pil Tramadol, yang merupakan barang bukti inkrah, yang melibatkan 36 terpidana pada periode Mei hingga September 2021, yang dimusnahkan Kejari Bangka Selatan.
Sedangkan, barang bukti kasus tindak pidana lainnya yang dimusnahkan Kejari Bangka Selatan, pada periode tersebut yaitu 7 senjata tajam yang melibatkan 7 terpidana.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari mengatakan, barang bukti kasus narkotika merupakan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan, pada setiap kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan.
"Jumlah ini menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami cukup tinggi," katanya, Selasa (21/09/2021).
Pihak Kejari Bangka Selatan, kata Mayasari terus melakukan penegakan hukum secara serius, dengan melakukan penuntutan secara maksimal.
"Dari 36 Terpidana ini, ada yang kami tuntut 12 tahun penjara. Ini bentuk komitmen kami serius melawan peredaran narkotika, di wilayah hukum kita agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.
Dirinya juga mengajak stakeholder terkait, untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Bangka Selatan.
"Dari jumlah kasus yang ada menunjukkan bahwa masyarakat dan generasi kita, dalam ancaman bahaya narkotika. Makanya semua stakeholder terkait, termasuk masyarakat harus bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika, demi masa depan generasi Bangka Selatan," katanya.
Editor : Muri Setiawan