BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Calon Kepala Desa yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, hanya diperbolehkan melaksanakan kampanye dengan jumlah maksimal 50 orang.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 22 Juni 2022 mendatang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Berdasarkan Pemrmendagri tentang status kita yang masih pandemi Covid-19, dan belum ada perubahan dari Presiden terkait adanya perubahan pandemi menjadi endemi. Maka berdasarkan Peraturan Bupati nomor nomor 90 tahun 2021 yang menyebutkan kampanye sudah bisa dilaksanakan secara terbuka dan dilaksanakan secara langsung, tetapi dibatasi sebanyak 50 orang," ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah, Fadlillah pada Senin (25/04/2022).
Selain itu, dalam melakukan pengawasan pelanggaran Pilkades. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan Pilkades.
"Berdasarkan Permendagri itu, PPKD memiliki wewenang penuh, mulai dari pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan keputusan itu ada di tangan PPKD. Jadi keputusan dari PPKD itu sudah mengikat dan bersifat final," ungkapnya.
Ditambahkanya pula, jika terkait dengan kecurangan dan pelanggaran lainnya, yang mengawasi dan memutuskan adalah PPKD.
Editor : Muri Setiawan