get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Selama 7 Jam, Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Izin Minerba Bukan Logam Dikembalikan dari Pusat ke Daerah, Erzaldi: Tidak Ada Ampas Mengampas

Kamis, 21 April 2022 | 15:18 WIB
header img
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Baru-baru ini Presiden Republik indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). 

Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa izin minerba bukan logam dikembalikan dari pusat ke daerah. 

"Ini bukan ampas mengampasnya,  tetapi kita memudahkan masyarakat, untuk berinvestasi,  itu saja, kalau ada yang beranggapan itu ampas ya tidak lah," jelas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Kamis (21/4/2022). 

Erzaldi menambahkan, ketika masih ada kewenangan daerah maka akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. 

"Semakin ada kewenangan kita akan mendapatkan PAD kita lebih mengatur mempercepat pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. 

Ia menambah akibat kewenangan yang sempat beralih ke pusat, banyak perusahaan pasir yang belum mengirimkan pasirnya akibat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) belum selesai. 

"Saya ambil contoh misalnya,  malah masih banyak yang mempunyai IUP  pasir,  belum bisa ngirim pasir udah bulan berapa, kalau dulu Januari sudah selesai. Manfaatnya kepada masyarakat, semakin cepat kita melakulan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB),  semangkin cepat masyarakat melakukam aktifitas," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut