get app
inews
Aa Read Next : Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi UPT Pemasyarakatan di Pangkalpinang

Audiensi dan Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis Madu Teran Beltim

Rabu, 20 April 2022 | 22:45 WIB
header img
Tim IG Dari DJKI Bersama Subbid Ki Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Audiensi Dan Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur Di Kantor Camat Manggar. (Foto: Humas)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Subkoordinator pemeriksaan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel melakukan audiensi dan pendampingan permohonan Indikasi Geografis (IG) Madu Teran Belitong yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Manggar, Selasa (19/4/2022).

Audiensi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Trijaka Priyono, S.PKP) dan dihadiri oleh Komunitas Pembudidaya Madu Teran Belitung Timur.

Dalam kesempatan kali ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Babel mendatangi langsung tim pemeriksa Indikasi Geografis (IG) DJKI yang dalam hal ini berkesempatan memberikan pendampingan langsung untuk permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari Belitung Timur.

Audiensi diawali oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan yang menyambut baik kesempatan yang telah dinantikan ini. Trijaka berharap dengan dilaksanakannya audiensi ini maka tahap demi tahap dalam mendaftarkan Madu Teran Belitong ini dapat berjalan dengan lancar.

Materi diawali oleh Riski selaku tim dari DJKI yang menjelaskan secara langsung teknis pendaftaran dan kriteria-kriteria dalam mendaftarkan Indikasi Geografis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan Indikasi Geografis yaitu:

  • Apa ciri khas dari produk yang akan didaftarkan;
  • Apakah produk tersebut hanya diproduksi di daerah asal saja, atau bisa diproduksi di tempat lain yang memiliki iklim berbeda;
  • Apakah produk tersebut dikelola oleh sekelompok orang dengan prosedur tertentu atau dibudidaya;
  • Apakah produk tersebut memiliki reputasi yang baik dan perlu dilindungin oleh Indikasi Geografis.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut