Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Festival Kuliner Serambi Mentok
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:05 WIB
  • author Muri Setiawan
Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Terkait penerbitan SPK, Benny menerangkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah persyaratan yang ditetapkan perusahaan dinilai lengkap.

Benny mengatakan persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan, dalam kebijakan kemitraan PT Timah pada 2015–2016 yang diketahuinya.

Duduk Perkara: 11 Terdakwa, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan selama periode 2015–2022.

Jaksa mendakwakan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Perkara ini menyeret sembilan pengusaha atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut