Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
Terkait penerbitan SPK, Benny menerangkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah persyaratan yang ditetapkan perusahaan dinilai lengkap.
Benny mengatakan persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan, dalam kebijakan kemitraan PT Timah pada 2015–2016 yang diketahuinya.
Duduk Perkara: 11 Terdakwa, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan selama periode 2015–2022.
Jaksa mendakwakan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Perkara ini menyeret sembilan pengusaha atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.
Editor: Muri Setiawan