Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
PANGKALPINANG, LintasBabel.iNews.id — Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, mengungkap persoalan sosialisasi aturan kemitraan pertambangan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026), Benny menjawab pertanyaan penasihat hukum sejumlah terdakwa terkait pelaksanaan kemitraan, perizinan, dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).
Salah satu poin yang mencuat ialah pengakuan Benny bahwa, tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 kepada mitra selama periode 2015–2022.
“2015–2022, tidak pernah sosialisasi ke mitra Permen 24/2012,” demikian keterangan Benny berdasarkan catatan persidangan.
Editor: Muri Setiawan