Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Festival Kuliner Serambi Mentok
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:05 WIB
  • author Muri Setiawan
Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 merupakan perubahan atas aturan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mengatur persyaratan serta batas kegiatan usaha jasa pertambangan, termasuk larangan bagi pemegang izin usaha jasa pertambangan untuk bertindak sebagai pemegang IUP atau melakukan kegiatan di luar bidang izin yang dimiliki.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa calon mitra usaha pertambangan harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM, dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan berupa jasa penggalian endapan mineral aluvial.

Benny juga mengaku, baru memahami perbedaan penggalian dan penambangan setelah mendapat penjelasan dari pihak kementerian.

“Saya baru mengetahui setelah ada penjelasan dari pihak kementerian, bahwa penggalian berbeda dengan penambangan,” demikian keterangannya.

Menurut Benny, pekerjaan mitra terbatas pada penggalian atau pengupasan material, sedangkan pemasangan sakan sebagai bagian dari proses pengolahan merupakan kewenangan PT Timah.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut