Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
PANGKALPINANG, LintasBabel.iNews.id — Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, mengungkap persoalan sosialisasi aturan kemitraan pertambangan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026), Benny menjawab pertanyaan penasihat hukum sejumlah terdakwa terkait pelaksanaan kemitraan, perizinan, dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).
Salah satu poin yang mencuat ialah pengakuan Benny bahwa, tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 kepada mitra selama periode 2015–2022.
“2015–2022, tidak pernah sosialisasi ke mitra Permen 24/2012,” demikian keterangan Benny berdasarkan catatan persidangan.
Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 merupakan perubahan atas aturan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mengatur persyaratan serta batas kegiatan usaha jasa pertambangan, termasuk larangan bagi pemegang izin usaha jasa pertambangan untuk bertindak sebagai pemegang IUP atau melakukan kegiatan di luar bidang izin yang dimiliki.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa calon mitra usaha pertambangan harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM, dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan berupa jasa penggalian endapan mineral aluvial.
Benny juga mengaku, baru memahami perbedaan penggalian dan penambangan setelah mendapat penjelasan dari pihak kementerian.
“Saya baru mengetahui setelah ada penjelasan dari pihak kementerian, bahwa penggalian berbeda dengan penambangan,” demikian keterangannya.
Menurut Benny, pekerjaan mitra terbatas pada penggalian atau pengupasan material, sedangkan pemasangan sakan sebagai bagian dari proses pengolahan merupakan kewenangan PT Timah.
Ia turut menjelaskan bahwa SPK diterbitkan ketika persyaratan yang ditentukan perusahaan dinilai telah lengkap.
"SPK ditandatangani mitra dan PT Timah diketahui Dir Ops, tapi tidak diteruskan ke Dirut," tuturnya.
Sementara itu, pada 2015–2016, persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan dalam kebijakan kemitraan PT Timah yang diketahuinya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji bagaimana aturan perizinan diterapkan, sejauh mana mitra memahami batas kewenangannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kemitraan.
PT Timah Pilih Mitra untuk Mengurangi Kerugian
Benny juga menjelaskan alasan PT Timah menggunakan mitra untuk mengerjakan lokasi pertambangan tertentu.
Menurut keterangannya, lokasi yang tidak ekonomis jika dikerjakan sendiri oleh PT Timah bisa menjadi ekonomis ketika dikelola mitra.
“Di lokasi tambang yang tidak ekonomis bisa bernilai ekonomis jika dikerjakan mitra,” demikian keterangan Benny di persidangan.
"Kenapa PT Timah tidak menambang sendiri, karena ke mitra lebih menguntungkan dan menghindari kerugian," kata dia lagi.
Ia menyebut modal usaha berasal dari mitra, bukan PT Timah. Risiko usaha, termasuk apabila mitra mengalami kebangkrutan, juga ditanggung oleh mitra.
Terkait penerbitan SPK, Benny menerangkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah persyaratan yang ditetapkan perusahaan dinilai lengkap.
Benny mengatakan persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan, dalam kebijakan kemitraan PT Timah pada 2015–2016 yang diketahuinya.
Duduk Perkara: 11 Terdakwa, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan selama periode 2015–2022.
Jaksa mendakwakan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Perkara ini menyeret sembilan pengusaha atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.
Kesebelas terdakwa tersebut adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya), Yusuf alias Yuyu (CV Candra Jaya), Doni Indra (CV Diratama), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (CV Bintang Terang), Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Usman Hamid alias Cenkiong (CV Usman Jaya Makmur), Ahmad Subagdja (mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah), serta Nur Adi Kuncoro (mantan pejabat perencana operasi produksi PT Timah).
Temuan Baru
Temuan lain di persidangan kali ini, PH salah satu terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya saat tahun 2015 sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, tapi SPK justru masih dikeluarkan. pH menilai ada pemalsuan tanda tangan direktur.
Benny menyebut pada tahun itu, Adam Darmawan lah yang menjabat Kepala Unit Tambang Darat PT Timah sebelum Benny, yang ikut menandatangani SPK tapi tidak diperiksa, tahun 2015.
Dalam konstruksi dakwaan, jaksa mempersoalkan kesesuaian kegiatan mitra dengan ketentuan perizinan, mekanisme penyerahan bijih timah, dan tata kelola kemitraan. Sementara itu, pemeriksaan saksi dan dokumen di persidangan digunakan untuk menguji peran masing-masing pihak.
Editor: Muri Setiawan