get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Tersangka Tipikor Ditangkap Kejati Babel,  Hendak Kabur ke Jakarta

KPK Ungkap 3 Modus Tipikor Jual Beli Jabatan

Kamis, 16 September 2021 | 15:29 WIB
header img
KPK Ungkap 3 Modus Tipikor Jual Be;i Jabatan.

JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi (tipikor), yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Tiga modus ini kerap dilakukan oleh penyelenggara negara yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Demikian diungkapkan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam Webinar bertemakan 'Jual Beli Jabatan : Kenapa dan Bagaimana Solusinya?' yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Kamis (16/9/2021). Hadir dalam Webinar tersebut Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

"Pertama, yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan adalah tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Kedua, adalah tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan suap. Ketiga, juga ada kaitannya dengan pemerasan," ujar Firli.

Firli menjelaskan, modus pemerasan terkait jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara. Di mana, kata Firli, pemerasan terjadi ketika pejabat negara memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah dengan rendahnya integritas.

Modus itu sering terjadi ketika ada penyelenggara negara yang mengetahui posisi strategis di ruang lingkup kerjanya. Biasanya, para pejabat negara bakal menempatkan orang-orang pilihannya dalam posisi tersebut. Sehingga, terjadi pemerasan terhadap orang yang sudah lebih dulu menduduki posisi tersebut.

"Kalau ada suatu jabatan yang dianggap oleh penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan dengan kalimat 'apakah anda masih mau bertahan menduduki jabatan tersebut? Kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak, maka harus diganti' itulah ada tindak pidana korupsi berupa pemerasan," katanya.

Pemerasan berbeda dengan tindak pidana suap. Diungkapkan Firli, suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa memberi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan maka masuk ke dalam tindak pidana suap.

"Maka seseorang yang menghendaki atau ingin mempertahankan jabatan, maka dia akan memberikan hadiah atau janji yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa penyuapan," ujarnya.

Terakhir, modus gratifikasi yang dianggap Firli juga erat kaitannya dengan jual beli jabatan. Sebab, menurut Firli, sesungguhnya gratifikasi ini terjadi karena pihak pemberi gratifikasi menyadari sepenuhnya bahwa pihak penerima erat kaitannya dengan jabatannya.

"Dan pemberi juga sadar, dia memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima, menyadari perbuatannya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut