Gerebek Garasi Mobil yang Simpan Ratusan Balok Timah di Bangka, Polisi Tangkap Dua Orang
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyendupan balok timah ke luar Pulau Bangka, Kamis (18/6/2026). Dua orang ditangkap dalam kegiatan tersebut.
Dua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda dengan inisial YG selalu sopir truk dan HA diduga pemilik balok timah ilegal.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, balok timah tersebut rencananya akan dikirimkan ke Tanggerang. Terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.
"Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah disekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang," kata Agus. Jumat (19/6/2026).
Setelah mengamankan sopir, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa ke kediaman HA yang berada di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
"Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Disana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal," ujarnya.
Selain itu kata dia, ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten menggunakan mobil truck yang nantinya dibawa langsung oleh HA.
"Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram (4,7 ton) termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara," tuturnya.
Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.
"Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara," katanya.
Editor: Haryanto