get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Kutil Kembali Ngutil, Ambil Tas Supir Truk untuk Beli Miras di Pasir Padi Berakhir Ditangkap

Senin, 13 September 2021 | 16:12 WIB
header img
Pelaku pencurian bernama Kutil saat diamankan Tim Jatanras Polda Babel. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - YG alias Kutil, seorang residivis, kembali ditangkap polisi usai mencuri tas milik supir truk di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. 

Uang hasil mencuri, digunakan Kutil untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras, di Pantai Pasir Padi. Kota Pangkalpinang.

"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan dua unit handphone serta uang berjumlah Rp1 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penindakan lebih lanjut. Namun, uang milik korban sudah habis digunakan untuk pesta pora.

"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang-remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya. 

Maladi menjelaskan, pria berusia 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019, karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum  Polda Babel, Minggu kemarin.

"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Kabid Humas menambahkan, penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat, yang menguasai satu unit handphone diduga merupakan barang hasil pencurian. 

Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekira pukul 20.45 Wib tim mengamankan Mamat di rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jalan Jebung Dalam, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, berikut barang bukti satu unit handphone.

"Dari interogasi tim, Mamat mengakui bahwa satu unit handphonewarna biru tersebut, didapat dengan cara menerima gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp450 ribu," kata Kabid Humas.

Berbekal informasi dari Mamat, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam dan berhasil mengamankannya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut