Siap-siap! Para Kolektor Timah di Babel Bakal Dikenakan Pajak
Selasa, 12 April 2022 | 17:24 WIB
Dikatakannya, kebijakan ini juga akan berdampak kepada penambang-penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung.
Selain itu, Erzaldi juga meminta pekerja yang bergerak di bidang sektor pertambangan wajib membayar BPJS Tenagakerjaan karena BPJS tenagakerjaan ini dinilai untuk keamanan para pekerja pertambangan.
"Saya minta dan berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS tenagakerjaan dan BPJS tenagakerjaan ini perlu, untuk keamanan dari para pekerja yang ada di sektor pertambangan ini.
Siapa yang akan membayar ini, kolektor yang akan menjadi tanggung jawab ini, dengan besaran Rp.16.000 perorangan," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan