Logo Network
Network

Duyung Terdampar Dibawa Kabur, Keberadaannya Jadi Misteri

Haryanto
.
Jum'at, 10 September 2021 | 19:22 WIB
Duyung Terdampar Dibawa Kabur, Keberadaannya Jadi Misteri
Warga temukan duyung terdampar diduga terdampar di Kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Kep. Babel. (Foto istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim pecinta satwa Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), kehilangan jejak mobil diduga membawa seekor duyung yang terdampar di bibir Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Jumat (10/9/2021) pagi tadi. Tim kini sedang melakukan investigasi mencari keberadaan mamalia laut tersebut. 

"Tim BKSDA bersama Alobi dan tim lainnya mengejar mobil yang membawa dudong tersebut, namun kami kehilangan jejak. Saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap dugong tersebut," kata ketua Alobi Foundation, Langka Sani.

Ia mengatakan, tim gabungan sebelumnya, telah lebih dulu mendatangi lokasi di mana duyug tersebut terdampar, namun saat tiba duyung sudah tak ada di lokasi.

"Tim dari BKSDA langsung menuju lokasi begitu mendapat laporan. Tapi begitu tiba dilokasi dugong tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi dan dibawa oleh orang yang belum kami ketahui identitasnya," ujarnya 

Menurutnya, hewan dilindungi undang-undang tersebut, diduga dibawa warga ke salah satu desa di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Katanya info yang kami dapatkan di lokasi, dugong tersebut dilarikan ke daerah Kabupaten Bangka Tengah dan saat ini sedang dilakukan investigasi oleh tim," ucapnya.

Pihaknya, kata Langka, mendapat informasi adanya dugong terdampar sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, video mamalia laut yang diperkirakan berbobot lebih dari 100 kilo tersebut, sempat viral di media sosial.

Sejumlah warga nampak mengerumuni hewan tersebut. Sebagai bahkan menginjaknya. Belum diketahui pasti nasib duyung tersebut. Warga yang membawanya diharapakan tidak membunuh hewan itu apalagi sampai memperjualbelikan dagingnya untuk dikonsumsi.

"Ini merupakan hewan dilindungi undang-undang, jadi ada sanksi pidananya jika sengaja memperdagangkannnya. Kami imbau kepada warga untuk menyerahkan dugong itu, karena kalau masih hidup harus segera dilepasliarkan ke habitatnya. Seperti yang pernah kami lakukan di Desa Kurau, Bangka Tengah tahun 2017 lalu," kata Langka.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.