get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Polisi Gerebek Pengolahan Timah Ilegal di Belitung, 7 Orang Ditangkap

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:51 WIB
header img
Lokasi penggerebekan pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung. Foto: ist

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial A dan M diamankan di lokasi berbeda.

Penggerebekan dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dan melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung Timur, serta Polres Belitung.

Lokasi pertama yang digerebek berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Polisi kemudian bergerak ke gudang atau ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di kecamatan yang sama.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta dokumen dan catatan pembelian. Garis polisi juga telah dipasang di area pengolahan.

Tim selanjutnya menuju lokasi ketiga di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal. Di lokasi itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat.

Brigjen Pol Irhamni mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap Bareskrim bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, lima anak buah kapal (ABK) diamankan bersama kapal bermuatan 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang sebelumnya kami tangkap bersama Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, meja goyang yang ditemukan di lokasi digunakan untuk memurnikan bijih timah sebelum diselundupkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali ke salah satu perusahaan smelter berinisial M di Malaysia.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali, sesuai pengakuan dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan. Total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka yang ditangkap di Pulau Belitung, yakni A dan M.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut