get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilema Penegak Hukum Terhadap Penambangan Ilegal di Pulau Bangka

Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah

Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:14 WIB
header img
Barang bukti balok timah yang diamankan di halaman belakang Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya itu, dia juga menyoroti asal usul pasir timah untuk PT RRP.

Kasus ini terungkap saat tiga truk dari kebun daerah Kolong 2 Kabupaten Bangka Selatan mengangkut pasir dan balok timah, Sabtu (7/2/2026) lalu.

Saat berada di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel dan Satlap Tri Cakti menyetop truk-truk tersebut.

Setelah diperiksa dokumen oleh penyidik, ternyata nihil dan diduga pasir timah diambil dari IUP PT Timah. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut