Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah

Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:14 WIB
  • author Firman
Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Barang bukti balok timah yang diamankan di halaman belakang Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya itu, dia juga menyoroti asal usul pasir timah untuk PT RRP.

Kasus ini terungkap saat tiga truk dari kebun daerah Kolong 2 Kabupaten Bangka Selatan mengangkut pasir dan balok timah, Sabtu (7/2/2026) lalu.

Saat berada di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel dan Satlap Tri Cakti menyetop truk-truk tersebut.

Setelah diperiksa dokumen oleh penyidik, ternyata nihil dan diduga pasir timah diambil dari IUP PT Timah. 

 

Editor: Alza Munzi Hipni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut