BANGKA, lintasbabel.id - Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (7/9/2021) malam. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan angka Over kapasitas pada Lapas kelas II A Pangkalpinang
Seluruh Narapidana telah diterima oleh Kalapas, KaKPLP, Kasibinapigiatja beserta staf dan Regu Pengamanan lapas kelas II B Sungailiat dan telah dilakukan Test Urine kembali.
"Pengawalan pemindahan bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pangkalpinang," ujar Kalapas kelas II B Sungailiat, Zullaeni.Bc.IP.SH.
Serah terima berkas pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diserahkan oleh KaKPLP Lapas Kelas II A Pangkalpinang dan diterima oleh Kalapas Kelas II B Sungailiat dan dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
"Alhamdulillah. Kegiatan ini berjalan dengan baik aman dan lancar. Pemindahan seperti ini kerap dilakukan, agar tidak terjadi over kapasitas di lapas. Selain karena kita masih dalam satu lingkup Kanwil Kemenkumham Babel," katanya.
Editor : Muri Setiawan