BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Acara pemberian remisi ini berlangsung pada Rabu (29/1/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian.
Dikatakan, Achmad Adrian pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pelatihan yang diberikan oleh Rutan Muntok," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan