Tak Pakai Topi Mutz, Puluhan ASN Pemprov Babel Dijemur di Lapangan Upacara
Senin, 19 Januari 2026 | 18:09 WIB
"Tetapi masih ada yang tidak pakai topi," kata Hidayat.
Dia memberikan batas waktu sampai pukul 12.00 WIB, para ASN yang melanggar tersebut berada di lapangan.
Namun, pantauan di lapangan, pada pukul 11.30 WIB, sudah tidak terlihat ada para ASN di lapangan upacara.
Sementara Pj Sekda Babel Fery Aprianto mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan.
Atribut resmi, menurutnya, harus digunakan saat upacara.
"Atribut topi harus dipakai saat upacara," kata Fery.
Aturan penggunaan topi muts ASN itu sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mulai berlaku penuh di berbagai daerah pada awal 2026.
Editor : Alza Munzi Hipni