39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah
Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin menjelaskan, obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jamu hingga kopi kemasan yang tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM, serta tidak memiliki izin untuk dikonsumsi.
“Obat-obatan ini kita sita, kemudian diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi, karena locus delicti berada di Bangka Tengah sehingga disidangkan di sini,” jelas Zainul.
Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti toko obat, warung kecil, hingga toko kelontong.
“Setelah diteliti, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar BPOM, serta tidak memiliki izin konsumsi. Penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian yang berkolaborasi dengan kami, kemudian perkara dilimpahkan ke Kejari dan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba,” katanya.
Editor : Muri Setiawan