get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Kades Akan Berakhir Masa Jabatan, APDESI Minta Pilkades 2026 Segera Dianggarkan

39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:21 WIB
header img
Kejari Bangka Tengah memusnahkan 39 jenis obat tanpa BPOM. Foto: Rachmat.

Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.

“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut