39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah
Selasa, 06 Januari 2026 | 15:21 WIB
Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.
“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.
Editor : Muri Setiawan