Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:21 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah
Kejari Bangka Tengah memusnahkan 39 jenis obat tanpa BPOM. Foto: Rachmat.

Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.

“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut