get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Babel Belum Berhasil Eksekusi Dua Terdakwa Korupsi, Satu Orang Terancam DPO

Eks Kadishut Babel Marwan Bantah Mangkir Panggilan Eksekusi Jaksa

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:03 WIB
header img
KA Tajuddin Kuasa Hukum Marwan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: "Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan."

Tajuddin menyebutkan, alasan kemanusian mempertimbangkan kondisi kesehatan Marwan dalam perawatan jalan di Rumah Sakit Umum Sungailiat berdasarkan Surat Keterangan Dokter dr Dameria Hastari SpPD dengan Nomor Surat: 445/325/SD/RSUD-DB/2025.

"Alasan keadilan karena berdasarkan fakta persidangan, menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas terjadinya kerugian negara pada peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara tersebut dan pihak lain tersebut belum diproses sama sekali oleh pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Disebutkan, surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Selain itu juga disampaikan melalui Bagian Tata Usaha Kejari Pangkalpinang dengan tembusan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terancam DPO

Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel.

Pasalnya, sampai saat ini, belum diketahui keberadaan Marwan.

Marwan adalah terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Hal itu diungkap Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya saat jumpa pers, Selasa (30/12/2025).

“Jika masih tetap mangkir akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kita tidak tahu keberadaannya,” ungkap Aco. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut