Eks Kadishut Babel Marwan Bantah Mangkir Panggilan Eksekusi Jaksa
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, membantah pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, dia dituduh mangkir panggilan eksekusi penyidik Kejari Pangkalpinang.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Marwan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Kemas Akhmad Tajuddin selaku Kuasa Hukum Marwan mengatakan kliennya bukan mangkir tetapi meminta penundaan eksekusi.
"Surat panggilan eksekusi sudah kami balas, dengan alasannya," kata Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, Kejari Pangkalpinang mengeluarkan surat panggilan eksekusi Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025.
Lalu surat panggilan eksekusi itu, dijawab oleh Marwan melalui Kuasa Hukum Tajuddin, masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.
"Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis," kata Tajuddin.
Editor : Alza Munzi Hipni