get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Babel Belum Berhasil Eksekusi Dua Terdakwa Korupsi, Satu Orang Terancam DPO

Eks Kadishut Babel Marwan Bantah Mangkir Panggilan Eksekusi Jaksa

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:03 WIB
header img
KA Tajuddin Kuasa Hukum Marwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, membantah pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, dia dituduh mangkir panggilan eksekusi penyidik Kejari Pangkalpinang.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Marwan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Kemas Akhmad Tajuddin selaku Kuasa Hukum Marwan mengatakan kliennya bukan mangkir tetapi meminta penundaan eksekusi.

"Surat panggilan eksekusi sudah kami balas, dengan alasannya," kata Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, Kejari Pangkalpinang mengeluarkan surat panggilan eksekusi Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025.

Lalu surat panggilan eksekusi itu, dijawab oleh Marwan melalui Kuasa Hukum Tajuddin, masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.

"Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis," kata Tajuddin.

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut