Pria Predator Anak di Kota Pangkalpinang Ambruk Ditembak, Melawan saat Dicokok Polisi
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang terpaksa bertindak tegas dan terukur pada Adiansyah alias Adian (27), pelaku persetubuhan anak di Kota Pangkalpinang.
Saat hendak ditangkap, pelaku yang beraksi di tiga lokasi ini berusaha kabur dan melawan polisi.
Tak mau sang predator anak lepas, Buser Naga melumpuhkan pelaku dengan menembak dua kakinya.
Pelaku warga Kabupaten Bangka Selatan itu tak berkutik dan menyerah di tangan Buser Naga.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung cepat kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima oleh Polresta Pangkalpinang beberapa hari lalu.
"Penangkapan bermula adanya laporan polisi atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Lalu kita langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas dan hendak kabur hingga diberikan tindak tegas dan terukur," kata AKP Singgih. Selasa (30/12/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya melakukan asesmen kejiwaan korban.
Polisi juga akan membongkar motif pelaku melalui ahli berkompeten.
Untuk saat ini, tersangka diduga pengidap penyakit pedofilia yang memiliki kesukaan terhadap anak di bawah umur.
"Berdasarkan keterangan pelaku. Dia telah mencoba melakukan aksi sebanyak lima kali. Namun hanya berhasil tiga kali. Satu kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan. Dua upaya lainnya gagal karena korban tidak dapat dibujuk," ujarnya.
Dikatakan Singgih, modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari membelikan susu hingga membujuk dengan dalih mencari kucing.
Korban yang menjadi sasaran biasanya gampang diajak bujuk rayu dan dapat dikuasai dengan mudah.
"Jadi kami juga menghimbau bagi orang tua untuk tidak meninggalkan anak-anaknya bermain sendirian dan selalu menjaga pengawasan," pesan Singgih.
Singgih menambahkan, pelaku merupakan resedivis atas kasus yang sama tahun 2014 di Polres Bangka Selatan.
"Pelaku sebelumnya pernah divonis dua tahun penjara.Tersangka merupakan residivis yang telah melakukan tiga kali aksi kejahatan terhadap anak di bawah umur," jelas Singgih.
Editor : Alza Munzi Hipni