Buser Naga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama Adiansyah alias Adian (27) warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pria yang sehari-harinya sebagai buruh harian ini ditangkap polisi di Jalan Budi Mulia, kawasan Ramayana, Kota Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Kapolresta Pangkalpinang Komisaris Besar Polisi Max Perdana Mariners mengatakan polisi menangkap Adiansyah, setelah ada laporan polisi terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Setelah mendapatkan laporan. Kami langsung bergerak cepat melalui Tim Buser Naga dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Budi Mulia Kota Pangkalpinang," kata Kapolresta, Selasa (30/12/2025).
Dijelaskan Max Perdana, modus yang digunakan pelaku tergolong licik.
Dia membujuk korban ZI (9) dengan dalih meminta bantuan mencari kucing yang hilang.
Lalu korban dibawa ke kawasan hutan dekat kilang minyak Pertamina Lontong Pancur, Pangkalpinang.
"Di lokasi yang sepi itu. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan hingga korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke RS Muhaya," ujar Max.
Dari hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku Adian ini merupakan predator kambuhan dan berdasarkan hasil interogasi polisi.
Max menyampaikan bahwa pelaku sudah beraksi di lokasi lain.
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat lain sebelumnya. Pertama terhadap anak usia 6 tahun di Kelurahan Gajah Mada pada Agustus 2025 dan kedua terhadap anak usia 8 tahun di Jalan Tampuk Pinang Pura pada Juni 2024," ujar Kapolresta.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BN 3799 BB.
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, dan hasil visum para korban sebagai bukti medis.
Selain itu pihak kepolisian juga sedang fokus pemulihan trauma terhadap korban.
"Kami tengah melakukan pendampingan intensif terhadap korban dengan melibatkan ahli bahasa dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk memastikan kondisi psikis mereka tertangani dengan baik," ungkap Max.
Atas perbuatannya, Adiansyah dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Alza Munzi Hipni