get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Ombudsman Panggil DPRD Babel, Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Menguat

Rabu, 10 Desember 2025 | 21:11 WIB
header img
Ombudsman Panggil DPRD Babel, Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Menguat. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung meminta klarifikasi DPRD Babel terkait dugaan maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).

Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan cacat prosedural surat pengumuman uji publik dan bertambahnya peserta dari 21 menjadi 36 orang.

Menurutnya, dua surat dengan nomor sama tapi isi berbeda telah dijelaskan Sekretaris DPRD Babel.

"Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat," kata Pahlevi, Selasa (9/12/2025).‎

Menurutnya, Sekwan mengakui kekhilafan itu. Pahlevi menegaskan sejak awal konsisten peserta uji publik hanya diikuti 21 orang, sesuai pengumuman 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

‎Hal itu menurutnya sesuai regulasi dan sudah direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Bangka Belitung.

Namun, pengumuman 21 nama itu, ditolak Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Babel.

Dia mengatakan sudah menjelaskan pada LSM tersebut setelah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD Bangka Belitung.

‎”LSM ini minta 33 orang dinyatakan lolos oleh Pansel, iku fit and proper test (FPT). Mereka mengaku mewakili 15 orang yang masuk uji publik," ujarnya.

Pahlevi tetap berpegang pada regulasi, yakni tetap menguji publik 21 orang meski LSM tersebut kembali menyurati pimpinan DPRD Babel.

Sedikitnya empat kali, kata Pahlevi, LSM tersebut mengirim surat untuk bertemu Komisi I DPRD Babel.‎

"Karena tak kami respons, mereka berkirim surat ke Pak Ketua DPRD. Lalu Ketua DPRD mendisposisikan kepada kami dikonsultasikan ke KPI Pusat, mengajak beberapa pihak termasuk GESID, perwakilan pansel dua orang dan Komisi I,” tutur Pahlevi.

Meski di depan KPI Pusat, Komisi I tetap konsisten hanya 21 orang yang ikut uji publik, akhirnya diberikan pandangan lain.

Bahwa di KPI Pusat pernah ada peristiwa, seharusnya 27 orang ikut fit and proper test, namun tetap diikuti 33 peserta.

"Berdasarkan rekomendasi KPI Pusat itu, Ketua DPRD Babel memutuskan uji publik 36 orang," katanya. 

Sementara salah seorang peserta seleksi KPID Babel, Muri Setiawan menilai lucu jawaban Sekretaris DPRD Babel soal nomor surat sama dengan isi berbeda.

"Lembaga DPRD Babel, seperti tak serius untuk urusan administrasi surat menyurat. Maka inilah yang disebut maladministrasi. Soal alasan peserta dari 21 menjadi 36, kami menilai peran Ketua DPRD Babel sangat besar dalam masalah ini," ujar Muri.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut