get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenang Jasa Pahlawan, Polda Babel Kibarkan Bendera Merah di Lahan Eks Tambang Timah

Bawa Ganja 30 Kilogram, Seorang Pemuda Diringkus Polisi Saat Sampai di Pelabuhan

Senin, 06 September 2021 | 13:12 WIB
header img
Pelaku GM dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram saat diamankan di Mapolsek Muntok, Minggu (5/9/21). (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan seorang pria berinisial GM (26), yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram

GM diringkus polisi, saat baru tiba di ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Minggu (5/9/21) dinihari. 

Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja, yang diambil oleh pelaku dari Bangka Belitung menuju ke salah satu daerah di Sumatera Utara.


 

Setelah mendapatkan informasi terkait upaya pengiriman narkoba tersebut, tim kepolisian yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol. Ahmad Yanuari Ihsan langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

"Dan benar, terdapat nama pelaku melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Tanjung Siapi-api menggunakan kendaraan R4 Innova warna hitam plat nomor BN 1735 PR," kata A. Maladi. 

GM diringkus oleh polisi, saat baru di tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, setelah melakukan perjalanan menggunakan kapal terakhir. 


GM dan ganja 30 kilogram.


 

 

"Pelaku sebenarnya berangkat pada tanggal 1 September 2021, namun karena terkendala vaksin sehingga pelaku baru bisa kembali pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 memakai kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB, sampai pada pukul 00.15 WIB," ujarnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik coklat sebanyak 35 bungkus dan barang bukti lainnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan 35 bungkus plastik warna coklat yang berisikan ganja seberat kurang lebih 30 kilogram, satu unit handphone, satu lembar buku tabungan dan satu unit mobil," katanya. 

Pelaku dan barang bukti, sempat diamankan di Mapolsek Muntok, sebelum dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut