Laporan Polemik Seleksi KPID Babel Masuk Tahapan Pemeriksaan Ombudsman RI
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan tahapan selanjutnya, terkait laporan dugaan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel, yang dilayangkan para peserta seleksi Muri Cs pada hari Senin (1/12/2025) lalu.
"Dengan ini kami menyampaikan laporan bapak sudah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Ombudsman, terima kasih," demikian pesan singkat yang diterima langsung oleh Muri selaku pihak pelapor mewakili para peserta seleksi KPID Babel.
Dalam laporannya, Muri Cs melaporkan DPRD Babel dalam hal ini Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi 1, atas sejumlah temuan indikasi maladministrasi pada tahapan fit and proper test yang digelar akhir November 2025.
Laporan ini sendiri, kata Muri lantaran terdapat kerancuan dimana pada tanggal 1 oktober 2025 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor : 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 21 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id dan https://kpi.go.id serta beberapa media online antara lain https://redaksiberita.com
Dalam rentang waktu tanggapan Masyarakat terhadap pengumuman uji publik sampai dengan tanggal 12 oktober 2025 tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi. Padahal waktu uji publik berdasarkan Peraturan KPI Nomor 3 tahun 2024, selambat-lambatnya 10 hari waktu kerja.
Kemudian pada tanggal 3 november 2025 DPRD Babel kembali mengeluarkan pengumuman yang sama Kembali melalui surat nomor yang sama : 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 36 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id
Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa sebuah Lembaga DPRD Provinsi mengeluarkan 2 (dua) surat resmi tentang pengumuman uji publik calon anggota KPID Bangka Belitung dengan satu nomor surat yang sama tetapi isi suratnya berbeda.
Akibat daripada munculnya 2 (dua) surat dengan nomor yang sama tetapi isi surat berbeda ini menimbulkan pertanyaan surat mana dari pengumuman ini yang benar. Sehingga membuat bingung peserta calon anggota KPID Babel dan masyarakat, dikarenakan tidak ada klarifikasi secara resmi dan terbuka untuk publik dari DPRD Provinsi ataupun mencabut surat pengumuman pertama tanggal 1 oktober 2025, karena yang digunakan oleh DPRD provinsi dalam melanjutkan tahapan seleksi ke tahap akhir fit dan propertes (uji kelayakan) adalah surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 3 november 2025.
Akibatnya 21 peserta calon anggota KPID yang telah diumumkan untuk mengikuti uji publik pada tanggal 1 oktober 2025 merasa dirugikan dari mundurnya waktu untuk tahapan yang seharusnya sudah fit and proper tes.
"Disisi lain dengan adanya perubahan jumlah peserta menjadi 36 untuk mengikuti seleksi akhir fit and proper tes menunjukkan bahwa seleksi KPID Babel ini dilaksanakan secara tidak professional ,transparan dan akuntabel. Dampak lainnya juga pandangan negatif masyarakat/publik terhadap lamanya proses seleksi KPID ini membawa pengaruh pada citra lembaga," kata Muri.
Sementara, peserta lainnya Deddy Marjaya juga menyoroti tidak terbitnya hasil pleno panelis FPT terkait 7 nama yang dinyatakan lolos sebagai Komisioner terpilih KPID Babel.
"Fakta yang terjadi komisi 1 tidak menyampaikan nilai rangking dari hasil fit and proper tes kepada seluruh calon akan tetapi langsung mengumumkan melalui media online https://wartabangka.id terhadap penetapan 7 calon anggota KPID terpilih periode 2025-2028, dan ini menjadi pertanyaan adanya unsur ketidaksesuaian fakta, transparansi dan tidak akuntabel. Hingga hari ini perangkingan nilai dari panelis belum diterima sama sekali oleh seluruh calon peserta fit and proper tes. Padahal janji mereka usai FPT langsung diumumkan ke peserta, dan 2 hari kemudian dipublish ke media massa. Mana? Sampai sekarang tidak ada itu," tutur Deddy.
Melihat lamanya proses seleksi dari bulan juni hingga bulan November 2025 dan terjadinya indikasi dugaan maladministrasi yang dapat menciderai nilai-nilai luhur demokrasi dan integritas pansel dan komisi 1 DPRD Provinsi serta konflik internal yang syarat kepentingan, pelapor menganggap penilaian fit and proper tes ini tidak lagi objektif akan tetapi lebih kepada penilaian subjektif.
"Kami calon anggota KPID Babel periode 2025-2028 menyampaikan tuntutan meminta kepada bapak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan evaluasi dan mengambil Langkah penyelamatan terhadap citra dan nama baik Lembaga ini untuk tidak mengesahkan dan menandatangani surat Keputusan calon anggota KPID babel terpilih karena berpotensi melanggar hukum atau dugaan terjadi maladministrasi dan ini sudah kami sampaikan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung," katanya.
"Kemudian dari permasalahan ini kami juga menuntut untuk dilakukan seleksi ulang dari awal yang dilaksanakan secara transparan, berintegritas sebagai Langkah mengembalikan Marwah Lembaga KPID bangka Belitung serta kepercayaan publik terhadap seluruh proses tahapan dilaksanakan dengan jujur dan adil. Apabila tuntutan kami ini diabaikan dan tidak dipertimbangkan dengan bijak oleh bapak Gubernur selaku pemimpin tertinggi di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung ini , maka kami akan terus melakukan upaya hukum hingga PTUN dalam memperjuangkan keadilan untuk Bangka Belitung lebih baik kedepan sebagaimana cita-cita para tokoh pendiri provinsi ini dan cita-cita Presiden RI Bapak Prabowo menjadikan bangsa ini bangsa besar berkeadilan sosial dan melindungi segenap bangsa Indonesia," ucap Deddy.
Peserta lainnya, Miranti ikut bersuara terhadap kekacauan dari proses seleksi kali ini. Menurutnya, maladministras sebenarnya sejak awal tahapan sudah tampak jelas. Salah satunya penunjukan tim seleksi (Timsel) yang tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat, yang berujung KPI Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada intinya dapat disimpulkan bahwa seleksi ini berpotensi cacat hukum.
KPI Pusat dalam suratnya Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025, yang ditandatangani pada 19 Juni 2025 mengatakan pada poin 2:
"Perlu kami ingatkan, bahwa sebagaimana pengaturan mengenai seleksi Anggota KPI diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Tim Seleksi pemilihan Anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat," demikian bunyi surat KPI Pusat yang diterima Miranti Cs.
"KPI Pusat tidak masuk di Timsel juga masalah. Kami baru dapat surat dari KPI Pusat setelah FPT selesai dilaksanakan. Kalau tau dari awal ada surat ini, tentu dari awal kami gugat. Kami pun mengindikasikan atau menduga bahwa seleksi ini hanya formalitas semata, sementara siapa calon jadi sudah disetting. Runutan dari awal sampai akhir FPT, jelas terang benderang menjawab dugaan itu," tukasnya.
Terakhir, Miranti dan rekan mendesak Gubernur Babel, Hidayat Arsani tidak mengesahkan hasil pleno panelis terkait 7 orang terpilih.
"Kami mohon pak Gubernur tidak menandatangani SK dari Panelis, tidak juga melantik 7 orang terpilih itu. Dan kami mendesak dilakukan seleksi ulang dari awal tahapan yang dilaksanakan secara transparan, dan disiarkan live di media massa atau media sosial. Itu lebih fair, kalaupun kami gagal kami terima seandainya peserta terpilih memang benar-benar kompeten dan hebat. Yang Saya tidak terima, saya yang ranking satu di Timsel kalah dengan yang ranking 20-an kebawah. Bahkan saat FPT saya tau persis jawabannya seperti apa. Kalau pun mau adu gagasan ayo, sesama peserta kita berdebat adu visi misi, program dan lain-lain. Terakhir saya sarankan kepada bapak ibu Komisi 1 dan Ketua DPRD Babel untuk mengakui kesalahan mereka ke publik, tobatlah bapak ibu, jangan sampai menzolimi orang lain," katanya.
Editor : Haryanto