JAKARTA, lintasbabel.id - Cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022, diputuskan jatuh pada tanggal 29 April, kemudian dilanjutkan pada 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara, libur nasional untuk hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5,dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya, kata Jokowi, keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Semua pihak khususnya masyarakat juga harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.
Editor : Muri Setiawan