get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuti Bersama Lebaran 29 April - 6 Mei 2022, Jokowi: Dapat Bersilaturahmi dengan Orang Tua

Keppres Cuti Bersama ASN Keluar, Simak Tanggalnya

Selasa, 26 April 2022 | 20:47 WIB
header img
ASN Bangka Tengah. (Foto : iNews.id / Rachmat Kurniawan)

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Tahun 2022. 
Keppres itu ditandatangani pada Selasa 26 April 2022. 

Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. 

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Pada Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4 Tahun 2022 ini.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut