PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Provinsi Nasional Bangka Belitung (BNNP Babel), menangkap dua orang pengedar narkoba di Pangkalpinang. 4 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi diamankan dari kedua pelaku.
"Dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan, kami dapat lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, satu unit motor, satu unit kendaraan pikap dan tiga HP," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, Selasa (5/4/2022).
Kedua pelaku masing - masing berinisial AS (22) dan TS (25). Mereka ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam, dibawah kendali Pimpinan Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo di daerah Pangkalbalam.
"Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam," ujar Muttaqien.
Menanggapi informasi tersebut, kata dia, tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS di daerah Ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Editor : Haryanto