PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Provinsi Nasional Bangka Belitung (BNNP Babel), menangkap dua orang pengedar narkoba di Pangkalpinang. 4 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi diamankan dari kedua pelaku.
"Dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan, kami dapat lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, satu unit motor, satu unit kendaraan pikap dan tiga HP," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, Selasa (5/4/2022).
Kedua pelaku masing - masing berinisial AS (22) dan TS (25). Mereka ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam, dibawah kendali Pimpinan Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo di daerah Pangkalbalam.
"Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam," ujar Muttaqien.
Menanggapi informasi tersebut, kata dia, tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS di daerah Ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
"Tersangka AS melakukan perlawanan cukup sengit dengan ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas, namun gagal. Kemudian terjadi kejar kejaran antara petugas dan pelaku, karena terdesak pelaku nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas sampai mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri mobil petugas," katanya.
Namun, berkat kegigihan tim gabungan berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS, yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram ditangannya.
Menurut Muttaqin, dari hasil pemeriksaan AS, terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung Pangkalpinang.
"Tim kembali bergerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka TS di jalan raya, yang juga melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan roda dua yang digunakan tersangka TS," ucapnya.
Dari penangkapan TS di TKP diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah TS di daerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir.
"Saya, selaku Kepala BNNP Babel dan jajaran anggota beserta instansi terkait lainnya, akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan terus memberantas narkoba demi terwujudnya Babel Bersinar (bersih narkoba) di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.
Editor : Haryanto